Mediator Disnakertrans Halut Fasilitasi Dua Kasus Perselisihan Hubungan Industrial dengan PT.NHM
TOBELO – Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara memfasilitasi dua agenda mediasi perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Kamis (24/9/2026).
Kedua kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, masing-masing pada pukul 10.00 WIT dan 14.00 WIT.
Pelaksanaan dua agenda mediasi dalam satu hari tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Halmahera Utara dalam memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi.
Dalam setiap agenda mediasi, Mediator Hubungan Industrial memfasilitasi pertemuan antara pihak karyawan dan pihak perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan keterangan, pandangan, serta pokok permasalahan yang menjadi dasar perselisihan.
Proses mediasi dilaksanakan melalui dialog dan musyawarah dengan memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingannya. Mediator berperan sebagai fasilitator yang membantu para pihak mengidentifikasi pokok perselisihan serta mendorong terbukanya alternatif penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak.
Disnakertrans Kabupaten Halmahera Utara terus berupaya memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Fasilitasi mediasi menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu pekerja dan pengusaha mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Melalui pelaksanaan mediasi tersebut, diharapkan komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat terus terjaga serta proses penyelesaian perselisihan dapat berlangsung secara konstruktif. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Utara.
Disnakertrans Halmahera Utara berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Mediator Hubungan Industrial dalam memberikan pelayanan kepada pekerja maupun pengusaha, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.