Disnakertrans Halut laksanakan Perjanjian Bersama antara Toko Sederhana dan Eks Karyawan
TOBELO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Toko Sederhana dan mantan karyawannya melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB).
Penandatanganan Perjanjian Bersama tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 15.00 WIT, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara. Proses penyelesaian ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang PHI dan Jamsostek bersama Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Halmahera Utara.
Perjanjian Bersama tersebut menjadi bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Dengan tercapainya kesepakatan dan dilaksanakannya penandatanganan PB, kedua pihak diharapkan dapat menerima hasil penyelesaian yang telah disepakati serta melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan isi perjanjian.
Penyelesaian melalui Perjanjian Bersama merupakan salah satu upaya untuk mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan dialog serta kepentingan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disnakertrans Kabupaten Halmahera Utara melalui Bidang PHI dan Jamsostek terus berupaya memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada pekerja maupun pengusaha dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Dengan selesainya perselisihan antara Toko Sederhana dan mantan karyawannya melalui penandatanganan Perjanjian Bersama, Disnakertrans Halmahera Utara berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas hubungan industrial di daerah.