Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
PROFIL DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. HALUT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara dibentuk bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
- Pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 menjadi Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Utara.
- Pada tahun 2007 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara. Sampai dengan tahun 2008.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tanggal 29 Desember 2009 Tentang Pembentukan Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Maka dibentuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai pada tahun 2015 selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tertanggal 14 November 2016 sehingga dibentuklah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara sampai saat ini.
Dalam Melaksanakan Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mempunyai Fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan ASN;
- Penyusunan perencanaan di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan perumusan kebijakan di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan arahan Penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan pemantaun, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerga dan Ketransmigrasian;
- Pelaksanaan pembinaan, pengarahan dan penyelenggaraan kegiatan mengevaluasi pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan,
b. Sub Bagian Keuangan dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja terdiri dari :
a. Seksi Kelembagaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
b. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
4. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri dari :
a. Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Bidang Ketransmigrasian
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
b. Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pembinaan Potensi Kawasan Transmigrasi
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Nama-Nama Pimpinan yang pernah menjabat sebagai kepala bagian dan kepala Dinas :
1. Drs. Andarias Etha, sebagai Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Utara tahun 2003 s/d tahun 2004;
2. Djefri Muda, sebagai Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Utara tahun 2004 s/d tahun 2005;
3. Ir. Wiliam Jhon Garedja, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara, tahun 2006 s/d tahun 2009;
4. Ir. Wiliam Jhon Garedja, sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Uatara, tahun 2009 s/d tahun 2013;
5. Dra. Joice Betsy Mahura,M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara, tahun 2013 s/d tahun 2014;
6. M. Irwanto Ali, SE, M.Si, sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara, tahun 2014 s/d tahun 2015;
7. Aser Tidore, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara, tahun 2015 s/d tahun 2016;
8. Ir.Jeffry R. Hoata, S.Pi, MH, IPU sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Halmahera Utara tahun 2016 sampai sekarang.