DISNAKER Halut

Berita

28/09/2026
Image
INFORMASI: PROSEDUR MENDAPATKAN NOTIFIKASI RPTKA PERPANJANG BAGI PERUSAHAAN YANG MEMILIKI TKA

 

Bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan akan melakukan perpanjangan penggunaan TKA, pastikan proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan agar legalitas penggunaan TKA tetap terjaga.

Berikut tahapan umum pengajuan RPTKA Perpanjangan dan Notifikasi melalui TKA Online Kemnaker:

1. Siapkan Dokumen Perusahaan
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • NIB perusahaan;
  • Data perusahaan dan penanggung jawab;
  • RPTKA/Notifikasi sebelumnya;
  • Data TKA yang akan diperpanjang;
  • Paspor TKA;
  • Jabatan TKA;
  • Lokasi kerja;
  • Jangka waktu penggunaan TKA; dan
  • Dokumen kompetensi/kualifikasi TKA apabila diminta dalam sistem.

2. Login ke TKA Online Kemnaker
Masuk menggunakan akun perusahaan/pemberi kerja, kemudian pilih menu pengajuan RPTKA dan pilih pengajuan perpanjangan untuk TKA yang bersangkutan.

3. Isi Data Perpanjangan
Pastikan data yang dimasukkan dan diperbarui sesuai kondisi terbaru, meliputi identitas TKA, jabatan, lokasi kerja, periode penggunaan, data pemberi kerja, serta rencana penggunaan TKA dan tenaga kerja pendamping.

4. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai daftar yang ditampilkan oleh sistem berdasarkan jenis kegiatan dan kategori RPTKA.

5. Verifikasi oleh Kemnaker
Pengajuan akan diperiksa oleh pejabat/petugas terkait. Apabila terdapat kekurangan, perusahaan dapat diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

6. RPTKA Disetujui
Setelah RPTKA perpanjangan disetujui, proses dilanjutkan pada tahapan pengajuan atau penerbitan Notifikasi.

7. Pengajuan/Penerbitan Notifikasi
Notifikasi menjadi dasar bagi TKA untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai ketentuan keimigrasian.

8. Pembayaran DKPTKA
Untuk TKA yang dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), pembayaran dilakukan sesuai tagihan atau ketentuan sistem sebelum Notifikasi diterbitkan.

 ALUR SINGKAT

Perusahaan → TKA Online Kemnaker → Verifikasi oleh Kemnaker → RPTKA Disetujui → Pembayaran DKPTKA (jika wajib) → Notifikasi Diterbitkan → Proses Imigrasi (VITAS/ITAS)

PENTING!

Ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kekosongan legalitas.
Pastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan Kemnaker.

TKA Legal, Perusahaan Maju, Pekerja Sejahtera.

Disnakertrans Halut
Bersama Mewujudkan Tenaga Kerja yang Kompeten dan Berdaya Saing
#KerjaSamaUntukHalut

Share: