Disnakertrans Halut Koordinasikan Pendataan Tenaga Kerja Terdampak PHK dan Habis Kontrak di PT. NICO
TOBELO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama manajemen PT. NICO dalam rangka pendataan tenaga kerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat efisiensi perusahaan serta tenaga kerja yang hubungan kerjanya berakhir karena putus atau habis masa kontrak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Ir. Jeffry R. Hoata, S.Pi., M.H., IPU, dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Mediator Hubungan Industrial, Plt Kepala bidang Penempatan dan Pengantar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta sejumlah pejabat dari PT. NICO.
Kegiatan ini merupakan langkah koordinatif Disnakertrans Halmahera Utara untuk memperoleh data yang akurat mengenai tenaga kerja yang terdampak berakhirnya hubungan kerja, sekaligus mengidentifikasi peluang penempatan kerja bagi mereka agar dapat kembali bekerja dan memperoleh penghasilan.
Dalam rapat tersebut, pendataan tenaga kerja menjadi salah satu fokus pembahasan, khususnya terkait jumlah karyawan yang terdampak, status hubungan kerja, serta alasan berakhirnya hubungan kerja. Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan dan menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
Disnakertrans Halmahera Utara berupaya agar tenaga kerja yang terdampak tidak hanya terdata, tetapi juga memperoleh akses terhadap informasi dan peluang kerja baru. Salah satu upaya yang didorong adalah menjalin koordinasi dan memfasilitasi peluang penempatan tenaga kerja pada perusahaan lain yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan, kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan rekrutmen yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, Disnakertrans Halmahera Utara berharap dapat menjembatani kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri dengan ketersediaan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, pekerja yang terdampak PHK maupun berakhirnya masa kontrak memiliki kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja.
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung upaya pengurangan angka pengangguran di Kabupaten Halmahera Utara.
Disnakertrans Halmahera Utara akan terus mendorong koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal dan memastikan tersedianya informasi ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar bagi kebijakan serta program perluasan kesempatan kerja di daerah.