INFORMASI PELAYANAN AK.1 DAN LAYANAN PENGADUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Halmahera Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara menyediakan Layanan Pengaduan Hubungan Industrial (PHI).
Layanan ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, maupun permasalahan yang berkaitan dengan hubungan industrial, termasuk perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Melalui layanan pengaduan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan terkait penyelesaian permasalahan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WhatsApp:
+62 821-9533-4456
Website:
nakertrans.halmaherautarakab.go.id
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan mudah diakses dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Sampaikan pengaduan Anda. Kami siap melayani.